Langsung ke konten utama

Postingan Terbaru

Berkunjung ke Desa Adat Baduy Dalam

Desa adat selalu jadi tempat yang menarik untuk dikunjungi, pun dengan suku Baduy. Akhir Desember 2018, aku pun nekat untuk datang ke sana. Awalnya aku ikut jasa open trip karena jika dilihat dari harga yang mereka tawarkan, rasa-rasanya lebih murah dibanding datang sendiri. Aku bahkan sudah membayar DP untuk dua orang. Sayangnya satu minggu sebelum hari H, travel dibatalkan karena hujan lebat cuaca buruk katanya. Uang kami pun di- refund . Aku dan temanku tetap nekat untuk datang ke Baduy. Hari itu perjalanan aku mulai dari stasiun Pasar Minggu dan bertemu dengan temanku di stasiun Palmerah. Kami berangkat bersama menuju stasiun Rangkas Bitung. Ongkos dengan KRL dari stasiun Pasar Minggu hanya Rp10.000,00. Sampai di stasiun Rangkas Bitung, kami bergerak mencari angkot nomor 07 tujuan terminal Aweh. Di stasiun ini sebenarnya ada banyak jasa travel menawarkan diri langsung menuju desa Ciboleger. Untuk yang datang dengan banyak orang, mungkin ini bisa jadi pilihan simpel namun untuk aku

Ayo Buat SKCK Tanpa Calo!



Syarat pembuatan SKCK Lampung Timur

1.         Surat pengantar dari kelurahan, kecamatan, koramil, dan Polsek sesuai domisili dan photocopy nya 2 rangkap
2.         Photocopy Kartu Keluarga (KK) legalisir 2 rangkap
3.         Photocopy KTP legalisir 2 rangkap
4.         Pas photo 4x6 dan 3x4 masing-masing 4 lembar
5.         Map 2 rangkap


Di tulisan ini akan aku ceritakan pengalamanku membuat SKCK pertama kali. Awalnya banyak pihak yang bilang, lebih baik nembak aja daripada buat sendiri, udah capek, buatnya seharian, habis banyak uang lagi. Setelah tanya teman yang sudah buat dengan sistem tembak, tenyata dia membayar Rp 150.000. (Ow iya, buat yang gak tau istilah tembak, tembak merupakan istilah yang lazim digunakan untuk menyebut sistem pembuatan surat-surat dengan cara praktis, kasarnya sih mengurangi persyaratan pembuatan dengan menyogok petugas kepolisian. Temanku yang membuat SKCK dengan tembak hanya menyiapkan photocopy KK, KTP, dan pas photo). Beberapa orang berpendapat bahwa meminta surat pengantar itu merepotkan. Alasannya, karena harus membayar minimal Rp 20.000 ke setiap petugas. Benarkah begitu? Rasa penasaran membawaku untuk mencobanya sendiri.

1.         Pembuatan surat pengantar dari kelurahan, kecamatan, koramil, dan Polsek sesuai domisili

Pada tahapan ini, orang tua ku memberitahu untuk menyiapkan lima amplop yang masing-masing diisi uang Rp 20.000 dan memintaku bertanya pada petugasnya “Berapa biaya administrasinya?” (sepertinya ini sudah budaya di kampungku, sopannya begitu katanya). Setelah berdebat panjang akhirnya aku pun menurut. 
Pertama aku pergi ke kelurahan menemui sekretaris desa. Di sini aku diminta menunjukkan KTP lalu sekretaris desa akan mengisi biodataku pada surat pengantar. Setelah proses selesai aku pun bertanya seperti pesan orang tuaku, “Berapa biaya administrasinya?”. Sekretaris desa menjawab, bawa aja (sebenarnya sekretaris desa ini adalah ayah temanku sekaligus teman ibuku, makanya demi sesuatu yang katanya sopan santun aku menanyakan hal itu).
Selanjutnya aku datang ke kantor Kecamatan, pegawai kecamatannya ramah. Hanya menunggu sebentar, suratku sudah ditandatangani. Awalnya aku berniat untuk tidak bertanya perihal administrasi, tapi Bapak yang datang bersamaan denganku tiba-tiba sudah menanyakannya lebih dahulu dan menyerahkan uang Rp 20.000 ke petugas. Aku tertegun, timbul gejolak tidak ingin memberi tapi rasanya aneh. Akhirnya, aku keluarkan amplop yang sudah aku siapkan dari rumah tadi. (Amplop ini aku isi uang Rp 10.000 berhubung di dompetku hanya ada 2 lembar pecahan Rp 10.000, satu lembar pecahan Rp 5.000, satu lembar pecahan Rp 50.000 dan satu lembar pecahan Rp 100.000). 

Next destination adalah Koramil. Tindakan yang sama aku lakukan seperti di Kecamatan tadi, aku beri si Bapak uang Rp 10.000 dalam amplop. Padahal sebenarnya si Bapak menjelaskan biaya administrasi ini tidak bersifat memaksa, tapi karena sudah terlanjur membahasnya ya aku keluarkan amplop itu dari tasku. Namun setelahnya aku menyesal. Bukankah seharusnya aku tidak ikut budaya busuk ini. Kenapa bujukan untuk memberi upah petugas lebih besar dibanding keberanian untuk memutus rantai biaya administrasi ilegal. Aku pun tidak mengerti. Setelah ini aku berjanji memberanikan diri untuk tidak menyumbang biaya ilegal. Aku rasa ini adalah benih-benih korupsi dari urusan birokrasi, semakin banyak ditebar akan semakin banyak yang tumbuh. Meski awalnya terlihat seperti gulma liar, lama-kelamaan akan terpelihara dan sulit diberantas. 

Tahap akhir dari pengurusan surat ini adalah tanda tangan Polsek setempat. Aku pun mendatangi kantor kepolisian untuk minta tanda tangan, setelah urusan selesai aku langsung pulang tanpa membahas uang administrasi. Hasilnya, oke oke saja. Tidak ada petugas yang memanggilku meminta biaya tanda tangan. Seharusnya inilah yang aku lakukan sejak awal mengurus surat pengantar. Memang sulit mengubah mindset orang lain untuk berhenti dari segala bentuk korupsi, tapi hal kecil yang bisa aku lakukan sebagai generasi muda dari negara ini adalah mulai memperbaiki diri sendiri. Menghilangkan budaya “memberi uang terima kasih” yang sudah mengakar di masyarakat itu tidak mudah tapi dengan menerapkan pada diri sendiri setidaknya sudah berkurang 1 orang penganut budaya itu.


2.         Photocopy KK dan KTP legalisir @ 2 rangkap

Informasi tentang persyaratan pembuatan SKCK selain surat pengantar aku ketahui saat meminta tanda tangan di Polsek. Langsung saja setelah itu aku pergi ke kantor Catatan Sipil (Capil)  untuk meminta legalisir photocopy KK dan KTP. Tidak butuh waktu lama untuk tahapan ini, hanya menunggu sekitar 5-10 menit, aku sudah mendapatkan kembali dokumen-dokumen yang sudah dilegalisir. Tidak ada batasan jumlah lembaran dalam legalisir ini. Hanya saja setelah petugas memanggilku untuk menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisir,  dia berkata “seikhlasnya”. Awalnya aku tidak yakin dengan yang aku dengar hingga aku bertanya ulang ada apa. Si petugas menjawab, “biaya administrasi seikhlasnya”. Baru kali ini aku temui petugas yang meminta terang-terangan. Hanya tinggal uang Rp 5.000 yang tersisa di dompetku, langsung saja aku berikan kepadanya. Aku tidak tahu ada atau tidak undang-undang catatan sipil yang mengatur biaya legalisir ini seikhlasnya, jadi aku tidak bisa menentukan ini pungutan liar atau bukan. Mungkin lain kali aku harus langsung tanyakan landasan hukumnya.
Di rumah aku menceritakan apa yang aku temui hari ini mulai dari pengurusan surat pengantar sampai legalisir di kantor Catatan Sipil. Tau apa komen Ibuku? Ibuku tertawa dan bilang aku “pelit”. Aneh, pikirku. Ketika sesuatu yang benar jarang dilakukan, yang benar malah dipandang salah. Padahal aku masih memberi uang (dengan nominal yang terlalu rendah katanya), apalagi aku tidak memberi sedikit pun, apa kata dunia....

3.         Pembuatan SKCK di Polres Lampung Timur

Keesokan paginya aku pergi ke Polres Lampung Timur. Bodohnya, aku tidak membawa map sama sekali. Sampai sana aku harus mencari si Penjual map terlebih dahulu (butuh 2 map). Tahap pertama adalah perekaman sidik jari. Semua dokumen persyaratan dimasukkan ke dalam map. Setelah menunggu sekitar 15-30 menit, petugas akan memanggil untuk mengisi form A3 terkait identitas dasar dan melakukan perekaman 10 sidik jari. Setelah selesai beberapa dokumen dikembalikan untuk pembuatan lembar SKCK. Pada proses ini, dikenai biaya administrasi sebesar Rp 20.000.

Tahap kedua adalah pembuatan lembar SKCK di bagian Sat Intelkam. Dokumen yang dikembalikan dalam perekaman sidik jari tadi diserahkan ke petugas di loket. Setelah itu petugas akan memberi form yang harus diisi, seputar data pribadi mulai dari identitas dasar diri, orang tua, dan pendidikan hingga tindakan kejahatan yang pernah dilakukan. Setelah selesai diisi, form diserahkan kembali ke petugas loket. Butuh waktu sekitar 30 menit, petugas pun memanggil, SKCK selesai dibuat. (Lamanya waktu tunggu tergantung ramai tidaknya orang yang sedang membuat SKCK). Setelah aku photocopy beberapa rangkap, aku kembali ke loket untuk meminta legalisir. Urusan terkait SKCK pun berakhir. SKCK ini hanya berlaku 6 bulan. Biaya administrasi untuk proses ini sebesar Rp 10.000. Kalau untuk pungutan yang ini aku yakin resmi karena sudah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan pengalaman ini, ada beberapa hal yang ingin aku sebarkan ke pembaca:
Pertama, Pembuatan SKCK itu mudah dan tidak memakan banyak waktu. Jadi sebaiknya hindari calo atau sistem tembak ya.
Kedua, uang yang aku habiskan tidak sampai Rp 150.000 (sistem tembak), hanya Rp 55.000 dan sebenarnya hanya Rp 30.000 jika aku tidak mengikuti budaya uang terima kasih.
Ketiga, taatlah birokrasi dan mulai hindari segala bentuk korupsi dari diri sendiri untuk generasi Indonesia yang lebih baik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS VEGETASI

ANALISIS VEGETASI (Laporan Praktikum Ilmu dan Teknik Pengendalian Gulma) Oleh Kelompok 7 Desna Herawati Diki Apriadi Dwi Safitri Habiba Nurul Istiqomah Heru Dwi Purnomo JURUSAN AGROTEKNOLOGI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS LAMPUNG 2013

Laporan Kemiringan Lereng

I.                    PENDAHULUAN 1.1               Latar Belakang Topografi merupakan bentuk permukan bumi dipandang dari kemiringan lereng dan beda tinggi dari permukaan laut.   Permukaan tanah dengan beda tinggi dan kemiringan yang sangat besar, maka disebut topografinya bergunung, sedangkan untuk beda tinggi dan kemiringan yang lebih rendah secara berurutan disebut berbukit, bergelombang, dan berombak.   Ilmu yang membahas tentang topgrafi ini disebut geomorfologi.   Dua unsur topografi yang banyak dibahas dan besar pengaruhnya terhadap erosi adalah panjang lereng ( length ,) dan kemiringan lereng ( slope ). Bentuk lereng tergantung pada proses erosi, gerakan tanah, dan pelapukan.   Sedangkan, kemiringan lereng terjadi akibat perubahan permukaan bumi di berbagai tempat yang disebabakan oleh daya-daya eksogen dan gaya-gaya endogen.   Hal inilah yang mengakibatkan perbedaan letak ketinggian titik-titik diatas permukaan bumi. Kemiringan lereng terjadi akibat

Perombakan Bahan Organik dan Siklus Nitrogen

A.     PEROMBAKAN BAHAN ORGANIK 1.         Sumber Bahan Organik Bahan organik berasal dari sisa-sisa hewan, serasah tumbuhan, dan limbah pertanian. Semua sumber bahan organik mengandung air, bahan mineral (abu), dan senyawa organik. Kandungan air adalah 20%-90% dari berat basah tanaman. Kandungan ini dipengaruhi oleh organ tanaman yang diambil dan umur tanaman tersebut. Kandungan air pada daun akan jauh lebih tinggi dibandingkan kandungan air pada akar tanaman. Bahan mineral (abu) meliputi K, Ca, Mg, Na, P, S serta unsur mikro kurang lebih 1%-10% berat kering. Senyawa organik menyusun <50% berat segar tanaman. Kandungan senyawa organik ini sangat dipengaruhi oleh kandungan air dan debu (Sutanto, 2005). Sutanto (2005) dalam bukunya menyebutkan bahwa senyawa organik dibedakan atas: §      Karbohidrat, yaitu gula dan pati (mengandung sel), pektin, hemiselulosa, selulosa (dinding sel). Karbohidrat merupakan penyusun senyawa organik terbesar penyusun bahan organik (>