Desa adat selalu jadi tempat yang menarik untuk dikunjungi, pun dengan suku Baduy. Akhir Desember 2018, aku pun nekat untuk datang ke sana. Awalnya aku ikut jasa open trip karena jika dilihat dari harga yang mereka tawarkan, rasa-rasanya lebih murah dibanding datang sendiri. Aku bahkan sudah membayar DP untuk dua orang. Sayangnya satu minggu sebelum hari H, travel dibatalkan karena hujan lebat cuaca buruk katanya. Uang kami pun di- refund . Aku dan temanku tetap nekat untuk datang ke Baduy. Hari itu perjalanan aku mulai dari stasiun Pasar Minggu dan bertemu dengan temanku di stasiun Palmerah. Kami berangkat bersama menuju stasiun Rangkas Bitung. Ongkos dengan KRL dari stasiun Pasar Minggu hanya Rp10.000,00. Sampai di stasiun Rangkas Bitung, kami bergerak mencari angkot nomor 07 tujuan terminal Aweh. Di stasiun ini sebenarnya ada banyak jasa travel menawarkan diri langsung menuju desa Ciboleger. Untuk yang datang dengan banyak orang, mungkin ini bisa jadi pilihan simpel namun untuk aku
Bantu
Pemerintah dengan Tertib Bayar Pajak
Hutang
pemerintah kian meningkat seiring dengan pembangunan infrastruktur di seluruh
nusantara yang terus digenjot. Untuk meningkatkan sumber pendapatan negara, pendapatan
dari pajak menjadi prioritas yang terus ditingkatkan, salah satunya dengan tax amnesty (pengampunan pajak). Provinsi
Lampung pun turut mendukung program pemerintah pusat ini, yaitu dengan
menggencarkan promo pemutihan pajak, alias pengampunan pajak bagi kendaraan
bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak. Berikut merupakan
pengalaman langsung ku ketika menemani sepupuku ikut pemutihan pajak di Samsat
Lampung Timur.
Dokumen
yang dibutuhkan:
- -
KTP
pemilik kendaraan
- -
BPKB
- -
STNK
- -
Jika
yang membayar pajak/ikut pemutihan adalah anggota keluarga (bukan pemilik
kendaraan), maka perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP si Pelaku Pemutihan
Langkah-langkah:
1. Siapkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan. Sebaiknya datang pagi hari ke Samsat.
2. Photocopy
dokumen yang sudah siapkan. Untuk ini, bergegas saja ke toko photocopy di belakang Samsat. Bilang, “mau
photocopy untuk pemutihan”. Si
pemilik toko akan langsung mengerti dan menyiapkan seluruhnya untuk anda,
termasuk map kuning dan formulir yang akan anda isi nantinya. Siapkan uang Rp
5.000 untuk tahap ini.
3. Cek fisik kendaraan bermotor atau
dalam bahasa lokal “esek-esek”. Cek ini dilakukan di area parkir. Tahapan ini
dilakukan untuk mencocokkan nomor mesin kendaraan dengan nomor yang tertera di
STNK/BPKB. Disebut “esek-esek” karena petugas akan menempelkan masking tape di nomor kendaraan, lalu
mencoret-coretnya. Siapkan uang Rp 5.000 untuk tahap ini.
Sebenarnya cek fisik kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya. Uang Rp 5.000
ini untuk menyewa alat bengkel yang membuka body
kendaraan.
4. Masukkan berkas ke loket cek fisik
kendaraan. Tunggu sampai dipanggil. Petugas akan memasukkan form kuning ke
dalam berkas.
5. Isi lengkap form kuning dan form
yang diperoleh di toko photocopy
secara lengkap. Di meja isian, tertera contoh cara mengisi kedua form ini. Siapkan
pula pulpen dari rumah, petugas tidak menyediakan pulpen. Ada beberapa orang
yang tidak membawa pulpen atau takut salah dalam mengisi form dan meminta jasa
tukang isi. Orang yang menjajakan jasa ini akan berkeliaran di area loket dan
dengan ramah menawarkan jasanya kepada anda. Tarif yang diminta adalah Rp
10.000.
6. Masukkan seluruh berkas beserta form
yang sudah diisi ke dalam loket cek fisik lagi. Saat form sudah diberi cap
biru, petugas akan memanggil anda.
7. Masukkan seluruh berkas yang sudah
dicap biru ke loket pendaftaran pemutihan. Saat form sudah diberi cap merah,
petugas akan memanggil anda.
8. Serahkan berkas yang sudah dicap ke
loket BRI. Tunggu beberapa saat, petugas akan memanggil anda. Inilah
rincian biaya yang harus anda bayar di loket
ini:
BPKB
|
:
|
Rp
25.000 x 7 (banyaknya tahun tunggak pajak)
|
STNK
|
:
|
Rp
100.000
|
Plat
No
|
:
|
Rp
60.000
|
Total
Bayar
|
:
|
Rp
335.000
|
9. Masuk ke gedung menuju loket
pembayaran pajak. Tunggu beberapa saat, petugas akan memanggil untuk
menyerahkan bukti pembayaran anda.
10. Bukti pembayaran yang diberikan di
loket akan menunjukkan jumlah pajak yang harus anda bayar di loket Bank
Lampung. Loketnya terletak di sebelah kanan loket pendaftaran pembayaran pajak.
11. Setelah proses pembayaran pajak
selesai, bukan berarti anda boleh pulang. Anda masih harus menunggu berkas KTP,
BPKB, dan STNK yang tadi anda serahkan ke petugas kembali ke tangan anda. Anda
bisa menunggu petugas memanggil anda di luar gedung.
12. Jika KTP, BPKB, dan STNK baru sudah
di tangan anda, maka proses pemutihan sudah selesai.
Bagiku,
pengalaman pertama ikut pemutihan pajak ini menjadi pengalaman cukup
melelahkan. Aku maupun sepupuku tidak tahu apa yang harus kami lakukan saat
pertama kali datang ke Samsat. Tertera tulisan “INFORMASI” di depan pintu
gedung dan tentu saja kami langsung menghampirinya. Sayang, tidak ada informasi
penting yang bisa diberikan petugas. Dengan gaya sinisnya, beliau hanya menyuruh
kami ke toko photocopy di belakang
Samsat tanpa memberitahu apa yang harus kami copy dan berapa banyak jumlahnya. Saat kami tanyakan hal itu secara
detail, petugas malah membentak kami dan meminta kami langsung ke toko photocopy saja. Barulah di toko photocopy kami mendapat informasi
lengkap. Kalau sistemnya begini, sebaiknya tulisan “INFORMASI” di depan gedung
itu dipindah ke toko photocopy saja.
Kami juga
harus mondar mandir ke berbagai loket untuk mengecek tahap selanjutnya setelah photocopy. Istilah “esek-esek” yang kami
tidak paham membuat kami benar-benar terlihat bodoh. Petugas yang kami tanyai
juga malah menjawab kami dengan kasar. Lebih baik tanya ke sesama peserta
pemutihan daripada ke petugas. Saking kesalnya, aku sempat protes ke petugas
cek fisik, “kenapa tidak pakai pakaian tugas seperti petugas lainnya agar lebih
mudah dikenali.” Sang petugas hanya diam tanpa menanggapi ku. Bukan itu saja,
di tempat parkir, jelas tertulis “Cek Fisik Tidak Dikenakan Biaya”. Tapi ada yang
meminta Rp 5.000 kepada kami. Tentu saja aku bertanya uang untuk apa itu,
katanya gratis. Ternyata itu adalah uang sewa alat bengkel yang digunakan untuk
membongkar motor. Aneh pikirku. Aku jadi semakin bingung dengan istilah pungli.
Petugas jelas tidak mau dikatakan ini pungli karena memang cek fisik itu
gratis, yang bayar adalah alat bongkarnya. Masa iya, kepolisian tidak bisa beli
alat bengkel sendiri dan harus menyewa alat bengkel. Aku tidak mengerti bentuk
kerja sama semacam ini legal atau tidak. Jika legal, tentu aku akan ikhlas
membayarnya.
Selain itu,
tidak ada petunjuk arah membuat kami bingung dengan keberadaan loket-loket. Untuk
orang yang baru pertama kali ke sini, aku pikir itu wajar dan dengan polosnya
aku bertanya (lagi) kepada petugas.
“Maaf Pak, saya kurang paham, dimana loket BRI
itu?”
“Maafnya
saya terima mbak. Mbaknya lulusan apa? Bisa baca nggak?”
Jawaban
yang membuatku terperangah. Betapa tidak sopannya petugas ini padaku. Buang
saja tulisan “INFORMASI” di depan mejanya kalau memang ia tak ingin ditanyai.
Satu-satunya
petugas yang bagaikan embun pagi adalah petugas di loket BRI. Saat kami tanyai
uang yang kami bayar ini untuk apa saja, beliau bisa menjawab dengan detail dan
ramah. Benar-benar seperti oase di padang gurun yang terik.
Aku jadi
paham mengapa banyak orang malas ikut pemutihan. Kalaupun ikut, mereka lebih
baik membayar jasa calo daripada datang sendiri ke Samsat. Sistem pembayaran
yang kompleks sehingga kami harus bolak-balik ke loket ini itu, ditambah
petugas yang tidak ramah bisa membuat hipertensi para bapak/ibu dan kakek/nenek. Ternyata, bukan hanya sistem pungli yang perlu diberantas dari kepolisian tetapi
birokrasi mudah dan ramah penting pula diterapkan. Bukankah gaji polisi itu
dari para pembayar pajak seperti kami? Apa susahnya bersikap ramah?
Sekesal apapun kami saat itu, kami sadari penuh bahwa sebagai seorang warga negara, membayar pajak adalah kewajiban kami demi terpenuhinya hak-hak kami, sesederhana jalanan yang layak pakai. Mungkin kami tidak punya kuasa untuk membantu negara ini bebas dari hutang asing, setidaknya membayar pajak adalah bukti kepedulian sederhana kami kepada negara.
Sekedar informasi, pemutihan di Lampung masih hingga 31 Desember 2017. Ayo bantu pemerintah dengan tertib bayar pajak ^_^
Komentar